Adu Gaya Aliyah Balqis dengan Jule yang Diduga Terlibat Isu Perselingkuhan dengan Kekasih Sahabatnya

Read Time:1 Minute, 4 Second

Adu Gaya Aliyah Balqis dengan Jule yang Diduga Terlibat Isu Perselingkuhan dengan Kekasih Sahabatnya
Adu Gaya Aliyah Balqis dengan Jule yang Diduga Terlibat Isu Perselingkuhan dengan Kekasih Sahabatnya (Foto: Instagram)

JAKARTA – Adu gaya Aliyah Balqis dengan Jule yang diduga terlibat isu perselingkuhan dengan kekasih sahabatnya. Selebgram Julia Prastini alias Jule kembali viral dan menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat hubungan dengan seorang pria bernama Yuka, yang diketahui merupakan kekasih dari sahabatnya sendiri, Aya.

Isu perselingkuhan ini mencuat setelah Aya, seorang influencer asal Malaysia yang dikenal dekat dengan Jule, mengunggah curahan hatinya di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Aya mengungkap bahwa sang kekasih menyimpan nomor Jule dengan nama samaran “Zakie” untuk menutupi hubungan mereka.

“Yuka selingkuhi Aya lagi, ini kawan baik aku,” ujar Aya dalam video yang diunggah akun TikTok @starryfinddiary.

Dalam video tersebut, Aya memperlihatkan bukti nomor kontak “Zakie” yang setelah dicocokkan ternyata identik dengan nomor milik Jule. Fakta itu membuat Aya yakin bahwa orang yang selama ini berkomunikasi dengan kekasihnya adalah sahabatnya sendiri.

Aya mengaku sangat terpukul karena merasa dikhianati oleh dua orang terdekat dalam hidupnya. Ia menyebut hubungan persahabatannya dengan Jule selama ini sangat dekat dan penuh kepercayaan.

“Kita kawan baik, sering curhat,” ujar Aya dengan suara bergetar.

Netizen pun membandingkan gaya Aya dengan Jule yang sama-sama mengenakan hijab. Berikut ulasannya:

1. Sama-sama Influencer

2. Outfit Hijab Cream

3. Keduanya Sempat Bersahabat

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Prabowo: Bencana Sumatera Beri Pelajaran, Harus Ada Lumbung Desa!
Next post Rekam Jejak Widi Prasetijono, Jenderal Kopassus Kepercayaan Jokowi yang Dimutasi karena Proses Hukum